Analisis yuridis penyelesaian dualisme kepengurusan partai golkar melalui Mahkamah partai berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik
P Partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional sebagai wadah menampung aspirasi masyarakat, segala bentuk macam kegiatan yang akan dilakukan oleh suatu partai politik diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundangundangan yang berlaku ialah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Jika terjadi perselisihian berkenaan dengan kepengurusan partai politik diselesaikan terlebih dahulu oleh mahkamah partai atau sebutan lain yang dibuat oleh partai tersebut sesuai dengan AD/ART partai tersebut. Pokok permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah cara penyelesaian dualisme kepengurusan partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan penyelesaian dualisme kepengurusan partai golkar melalui mahkamah partai sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian perselisihan dualisme kepengurusan dalam suatu partai politik harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Dimana perselishian diharuskan diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui mahkamah partai atau sebutan lain yang dibuat oleh partai. Dan dalam kasus partai golkar sudah mengikuti anjuran undang-undang hanya saja perlaksanaan mahkamah partai golkar tidak maksimal hanya dengan 4 majelis sehingga terjadi deadlock dan tidak menghasilakn keputusan apapun.