Analisis yuridis terhadap tanah pemakaman Al-Azhar memorial garden di Kabupaten Karawang berdasarkan undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pelaksananya
T Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang mempergunakan bagian ruang bawah tanah untuk keperluan pemakaman jenazah. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah Pemakaman Al-Azhar memorial garden di Kabupaten Karawang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang, apakah Hak Atas Tanah yang dipergunakan untuk Pemakaman Al-Azhar Sesuai Peruntukannya Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe hukum normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa pemakaman Al-Azhar memorial garden sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat (5), Pasal 29, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Pasal 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang. Pembebanan Hak Atas Tanah pada Pemakaman Al-Azhar memorial garden telah sesuai dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sedangkan tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman tidak sesuai dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun.