Tinjauan yuridis kedudukan dan fungsi serta kewenangan satuan tugas pemberantasan mafia hukum dalam sistem presidensiil di Indonesia
P Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimanakah kedudukan, tugas dan kewenangan Satgas PMH dalam sistem presidensiil di Indonesia dan bagaimanakah pelaksanaan kinerja Satgas PMH sesuai dengan Keppres no.37 tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan didukung dengan data primer. Data yang dikumpulkan diolah dan dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil dapat disimpulkan bahwa bahwa kedudukan Satgas PMH dalam sistem presidensiil adalah berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden sebagai lembaga eksekutif karena Satgas PMH ini dapat juga disebut sebagai eksekutif agencies untuk membantu presiden dalam menciptakan suatu penegakan hukum yang baik agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance).