DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap perkara tindak pidana pencucian uang


Oleh : Garry Triargo Rachman

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2010

Pembimbing 1 : Yenti Garnasih

Subyek : Money Laundering - Indonesia

Kata Kunci : juridical analysis, money laundering, indictment, proving the origin of evil

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2010_TA_HK_01006211_1.pdf
2. 2010_TA_HK_01006211_2.pdf
3. 2010_TA_HK_01006211_3.pdf
4. 2010_TA_HK_01006211_4.pdf
5. 2010_TA_HK_01006211_5.pdf
6. 2010_TA_HK_01006211_6.pdf
7. 2010_TA_HK_01006211_7a.pdf
8. 2010_TA_HK_01006211_7b.pdf

T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dibenarkan penyusunan surat dakwaan yang tidak memasukan kejahatan asal, dan proses pembuktian jaksa penuntut umum yang tidak membuktikan kejahatan asal serta hakim menyatakan suatu kejahatan pencucian uang tanpa menyatakan kejahatan asalnya terbukti. Penelitian dilakukan secara normatif. Disamping itu dilakukan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1). Kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan atas hasil kejahatan, tanpa ada kejahatan asal tidak pernah ada kejahatan pencucian uang, dalam penyusunan surat dakwaan kejahatan asal tidak ada, maka perkara Vincent bukan kejahatan pencucian uang. 2). Kejahatan asal harus dibuktikan untuk pembuktian kejahatan pencucian uang. Dalam praktek Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kejahatan asal, maka dalam kasus Vincent kejahatan asal tidak pernah terbukti sehingga pencucian uangnya tidak terbukti juga. 3). Hakim harus menyatakan kejahatan asal dan pencucian uang terbukti. Prakteknya hakim tidak menyatakan kejahatan asal terbukti maka hakim tidak dapat menyatakan perkara ini sebagai kejahatan pencucian uang.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?