Tinjauan perjanjian kredit BNI fleksi tanpa agunan (analisis kasus putusan nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN.Bgl)
B Bank dalam memberikan kredit tidak selalu berjalan lancar, debitur sering tidak memenuhi prestasinya atau yang disebut wanprestasi, seperti Putusan Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Bgl antara Bank BNI dengan debitur, debitur tidak melakukan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor: 2018/FLEKSI/096. Dalam penelitian ini penulis mengangkat masalah mengenai bagaimana prosedur pemberian kredit BNI Fleksi berdasarkan UU Perbankan dan apakah yang dilakukan oleh Bank BNI jika debitur melakukan wanprestasi dikaitkan dengan Putusan Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Bgl. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada penggunaan data sekunder yang didukung dengan wawancara, cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara, analisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini prosedur pemberian kredit BNI Fleksi terdiri dari beberapa tahap yaitu mengajukan permohonan kredit, analisis kredit melalui proses identifikasi calon debitur, melakukan persetujuan kredit, dan pemindahbukuan rekening dengan membawa dokumen untuk pencairan. Upaya yang dilakukan Bank BNI jika debitur menunggak pembayaran adalah mengingatkan lewat SMS dan telepon. Jika tetap tidak dibayar pihak Bank BNI akan meminta gaji nasabah tersebut kepada perusahaan tempat ia bekerja. Dalam putusan ini, Bank BNI telah memberikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada debitur, sehingga Bank BNI menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 29/Pdt.G.S/2020/PN.Bgl.
B Banks in providing credit do not always run smoothly, debtors often do not meet their achievements or what is called default, such as Decision Number 29/Pdt.G.S/2020/PN Bgl between Bank BNI and debtors, debtors do not make payments in accordance with Credit Agreement Number: 2018/ FLEXI/096. In this research the author raises the issue of how the procedure for granting BNI Fleksi credit is based on the Banking Law and what BNI Bank will do if the debtor commits a default related to Decision Number 29/Pdt.G.S/2020/PN Bgl. To answer this problem, the author uses a normative research method which is based on the use of secondary data supported by interviews, data collection methods using literature studies and interviews, qualitative analysis and drawing conclusions using deductive methods. The results of this research are that the BNI Fleksi credit granting procedure consists of several stages, namely submitting a credit application, credit analysis through the process of identifying potential debtors, carrying out credit approval, and account transfer by bringing documents for disbursement. The efforts made by BNI Bank if the debtor is in arrears in payment are to remind them via SMS and telephone. If it is still not paid, BNI Bank will ask the customer's salary from the company where he works. In this decision, Bank BNI has given a summons 3 (three) times to the debtor, so that Bank BNI took the litigation route by filing a civil lawsuit with case number 29/Pdt.G.S/2020/PN.Bgl.