Pelindungan bagi warga Negara Indonesia di Ukraina saat terjadi konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina Tahun 2022 menurut hukum diplomatik
K Konflik bersenjata terjadi di Ukraina antara Ukraina dengan Rusia tahun 2022. Sekitar 165 Warga Negara Indonesia terjebak dalam konflik tersebut dan meminta pelindungan serta evakuasi dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Permasalahannya adalah, 1) bagaimana pemerintah Ukraina melindungi gedung dan staff perwakilan Negara Pengirim yang terjebak dalam konflik bersenjata serta 2) bagaimana Pemerintah Pusat Republik Indonesia dalam upayanya melindungi dan melakukan evakuasi terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di Ukraina termasuk yang tidak ikut atau menolak dievakuasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan, diketahui bahwa: 1) Pelindungan gedung dan staff perwakilan Indonesia di Ukraina oleh otoritas Ukraina telah sesuai dengan Pasal 45 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Pasal 15 ayat (3) serta Pasal 27 ayat (1) Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler; 2) Pelindungan dan evakuasi terhadap WNI yang berada di Ukraina telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia serta WNI yang tidak ikut atau menolak evakuasi merupakan hak individu setiap warga negara dengan membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak, namun surat tersebut tidak ada ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi.
A An armed conflict occurred in Ukraine between Ukraine and Russia in 2022. Around 165 Indonesian citizens were caught in the conflict and asked for protection and made an appeal from the Central Government of the Republic of Indonesia. The problem is, 1) how the Ukrainian government protects the buildings and staff of representatives of the Sending Country who are trapped in armed conflict and 2) how the Central Government of the Republic of Indonesia in its efforts to protect and evacuate Indonesian citizens who are in Ukraine, including those who do not participate or are evacuated. To answer this problem, normative research was carried out. Data processing was carried out qualitatively and data collection was carried out through literature study. Meanwhile, conclusions are drawn using the deductive method. Based on the results of the discussion, it is known that: 1) The protection of the building and staff of the Indonesian representative in Ukraine by the Ukrainian authorities is in accordance with Article 45 of the 1961 Vienna Convention on Diplomatic Relations and Article 15 paragraph (3) and Article 27 paragraph (1) of the 1963 Vienna Convention on Relations Consular; 2) Protection and assistance for Indonesian citizens residing in Ukraine is in accordance with Article 3 paragraph (1) and Article 6 paragraph (1) of Minister of Foreign Affairs Regulation Number 5 of 2018 concerning Protection of Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who do not participate or refuse to assist is a right each individual citizen by making a Letter of Absolute Responsibility, but there is no provision for this letter in national legislation or conventions.