DETAIL KOLEKSI

Tinjauan mengenai impor daging sapi dari Brazil terkait prinsip restriksi kuantitatif dalam GATT


Oleh : Dinda Roossa Prasetya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/115

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Sharda Abrianti

Subyek : Foreign trade regulation

Kata Kunci : international trade law, quantitative restrictions

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 1.-2019_TA_SHK_010001500470_Halaman-judul.pdf
2. 1.-2019_TA_SHK_010001500470_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500470_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500470_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500470_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500470_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500470_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500470_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500470_Lampiran.pdf

I Indonesia yang merupakan anggota WTO seharusnya tunduk pada komitmen yang diatur dalam GATT. Sehubungan dengan hal tersebut, Brazil menduga bahwa Indonesia telah melanggar komitmen terkait market access karena Indonesia menerapkan peraturan-peraturan yang merestriksi akses Brazil terhadap pasar daging sapi di Indonesia. Adapun permasalahannya adalah apakah alasan Indonesia dalam menerapkan pembatasan tersebut termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan dalam GATT dan bagaimanakah dampak pembatasan tersebut terhadap produsen domestik, konsumen, maupun produsen importir. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif dengan menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa alasan dikeluarkannya Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang membatasi impor daging sapi tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi pengecualian terhadap larangan restriksi kuantitatif dalam GATT, karena GATT melarang segala bentuk restriksi kuantitatif di luar bea masuk, pajak dan pungutan lainnya. Pembatasan tersebut juga tidak berpengaruh besar terhadap produsen domestik dan konsumen, sedangkan memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap produsen importir.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?