Tinjauan Yuridis penetapan upah proses (studi Putusan Nomor 477k/Pdt.Sus-PHI/2016
Nomor Panggil : 2020/I/073
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas
Subyek : Wages - Law and legislation
Kata Kunci : disputes on termination of employment and process wages
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001600266_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2020_TA_SHK_010001600266_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2020_TA_SHK_010001600266_Bab-1_Pendahuluan.pdf | ||
4. | 2020_TA_SHK_010001600266_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001600266_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001600266_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001600266_Bab-5_Kesimpualan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001600266_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2020_TA_SHK_010001600266_Lampiran.pdf |
|
U Upah proses adalah upah yang diterima pekerja selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Penetapan upah proses diatur dalam dua peraturan yang berbeda yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Oleh karena itu pokok permasalahan skripsi ini adalah apakah penetapan upah proses oleh Hakim pada Putusan Nomor 477/K/Pdt.Sus-PHI/2016 sudah sesuai atau tidak dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan Upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan Asnan Siagian terhadap Putusan Nomor 477/K/Pdt.Sus-PHI/2016? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan upah proses oleh Hakim pada Putusan Nomor 477/K/Pdt.Sus-PHI/2016 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan upaya hukum yang seharusnya dilakukan Asnan Siagian adalah dengan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.