Tinjauan yuridis penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (studi putusan nomor 217/pdt.sus-phi/2017/pn.jkt.pst)
Nomor Panggil : 2021/I/044
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2021
Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas
Subyek : Labor contract - Law and legislation
Kata Kunci : industrial relations court procedural law, termination disputes
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2021_TA_SHK_010001600182_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2021_TA_SHK_010001600182_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2021_TA_SHK_010001600182_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 17 | |
4. | 2021_TA_SHK_010001600182_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2021_TA_SHK_010001600182_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf | -1 |
|
6. | 2021_TA_SHK_010001600182_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2021_TA_SHK_010001600182_Bab-5_Kesimpualan.pdf |
|
|
8. | 2021_TA_SHK_010001600182_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2021_TA_SHK_010001600182_Lampiran.pdf |
|
P Penelitian tentang penerapan hukum acara pada Pengadilan hubungan Industrial terutama asas Plurium Litis Consortium menjadi menarik bukan saja karena Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tentang Hukum Acara Peradilan Hubugan Industrial lex specialis tetapi juga karena asas Plurium Litis Consortium tidak secara tegas diatur dalam teks Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 maupun di dalam Rbg,sehingga kemudian asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan tidak terwujud. Permasalahannya adalah Apakah penerapan Hukum Acara dalam sengketa Perselisihan Hubungan Industrial antara Tenaga Kerja dengan PT. Transjakarta telah sesuai atau tidak dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Apakah penerapan Asas Plurium Litis Concortium dalam Putusan No.217/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST telah sesuai atau tidak dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial?. Dalam upaya mencapai kesipmpulan, metodolgi penelitian yang digunakan adalah yuridis - normatif, sifat penelitiannya adalh discriptif dengan analisa kualitatif sedang cara mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial telah tidak menerapkan ketentuan Pasal pasal 83 ayat (2) dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana mestinya, juga telah salah dalam menerapkan asas Plurium Litis Consortium