Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana memindahkan dokumen elektronik milik orang lain
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2013
Pembimbing 1 : Vientje Ratna Multiwidjaja
Subyek : Computer Crimes - Indonesia
Kata Kunci : criminal law, criminal acts specifically, electronic criminal offense, transfer of electronic docume
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2013_TA_HK_01007379_1.pdf |
|
|
2. | 2013_TA_HK_01007379_2.pdf |
|
|
3. | 2013_TA_HK_01007379_3.pdf |
|
|
4. | 2013_TA_HK_01007379_4.pdf |
|
|
5. | 2013_TA_HK_01007379_5.pdf |
|
|
6. | 2013_TA_HK_01007379_6.pdf |
|
|
7. | 2013_TA_HK_01007379_7.pdf |
|
|
8. | 2013_TA_HK_01007379_8.pdf |
|
T Tujuan Penelitian: 1). Untuk menggambarkan ada atau tidak adanya kesesuaian antara putusan hakim dalam kasus Tindak Pidana Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2). Untuk menggambarkan macam-macam delik yang terkandung dalam kasus tindak pidana Tindak Pidana Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain. Dilakukan penelitian bertipe yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara logika deduktif. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 03/Pid.Sus/2012/PTR yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memindahkan dokumen elektronik milik orang lain, ini udah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung di dalamnya. Ditinjau dari macam-macam delik, perbuatan terdakwa termasuk dalam delik kejahatan, delik formil, delik dolus, delik mandiri, delik tunggal, delik komisionis, delik biasa, delik propia (khusus), delik aduan