Analisis yuridis mengenai pengajuan alasan-alasan upaya hukum kasasi menurut ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2014
Pembimbing 1 : Setiyono
Subyek : Criminal Procedure
Kata Kunci : criminal procedure, cassation
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2014_TA_HK_01009063_1.pdf |
|
|
2. | 2014_TA_HK_01009063_2.pdf |
|
|
3. | 2014_TA_HK_01009063_3.pdf |
|
|
4. | 2014_TA_HK_01009063_4.pdf | 41 |
|
5. | 2014_TA_HK_01009063_5.pdf | 21 |
|
6. | 2014_TA_HK_01009063_6.pdf |
|
|
7. | 2014_TA_HK_01009063_7.pdf |
|
|
8. | 2014_TA_HK_01009063_8.pdf |
|
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang kesesuaian alasan-alasan permohonan kasasi oleh para pihak dalam perkara pidana Nomor 1890 K/Pid.Sus/2010 dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. 2). Untuk memberikan gambaran tentang pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat kasasi terhadap alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh para pihak dalam perkara pidana Nomor 1890 K/Pid.Sus/2010. penelitiannya deskriptif analisis. Data dianalisis secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Pada data yang diperoleh, pengajuan alasan-alasan kasasi oleh pemohon (Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum) tidak sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim kasasi atas alasanalasan kasasi oleh terdakwa adalah tidak menemukan kesalahan penerapan hukum dan tidak memberikan pertimbangannya secara jelas. Majelis Hakim telah keliru menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum. Hakim tidak melihat kasasi Jaksa Penuntut Umum bukanlah upaya hukum karena pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum menerima putusan judex facti Pengadilan Tinggi