Penerapan program tinskubator sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara (tjsl bumn) pada pt timah tbk
T Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menjadi suatu keharusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk bagi PT Timah Tbk yang memiliki usaha pada segmen kesatuan aktivitas pertambangan timah. Aturan mengenai TJSL BUMN mengalami perubahan yang dinamis dari waktu ke waktu yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KK.013/1989 hingga aturan paling baru yaitu Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023. Perubahan aturan yang dinamis mengakibatkan perlu berubah pulanya bentuk dan dasar hukum pelaksanaan TJSL BUMN pada PT Timah Tbk khususnya dalam Program Tinskubator. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pengaturan dan penerapan Program Tinskubator sebagai bentuk TJSL BUMN dalam Kebijakan Perusahaan pada PT Timah Persero Tbk serta kendala apa yang dihadapi dalam penerapannya. Melalui metode penelitian normatif-deskriptif, penulis menganalisis penerapan dan pengaturan TJSL BUMN yang diatur lebih lanjut melalui peraturan internal perusahaan khususnya oleh PT Timah Tbk dalam Program Tinskubator. Melalui penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa PT Timah Tbk memiliki aturan internal terkait TJSL BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya.
S Social and Environmental Responsibility (TJSL) carried out by State-Owned Enterprises (BUMN) in Indonesia is a must, as referred to in Article 88 paragraph (1) of Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, including for PT Timah Tbk, which has a business in the segment of tin mining unit activities. The regulations regarding BUMN TJSL have undergone dynamic changes from time to time, as evidenced by the Decree of the Minister of Finance Number 1232/KK.013/1989 to the most recent regulation, namely BUMN Regulation Number PER-1/MBU/03/2023. Dynamic changes in regulations have resulted in the need to change the form and legal basis for implementing BUMN TJSL at PT Timah Tbk, especially in the Tinskubator Program. The problem that will be discussed is how to regulate and implement the Tinskubator Program as a form of BUMN TJSL in the Company Policy at PT Timah Persero Tbk and what obstacles are faced in its implementation. Through the normative-descriptive research method, the author analyzes the implementation and regulation of BUMN TJSL, which is further regulated through internal company regulations, especially by PT Timah Tbk in the Tinskubator Program. Through this research, it can be concluded that PT Timah Tbk has internal regulations related to BUMN TJSL based on applicable laws and regulations. However, there are still several obstacles to its implementation.