DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa obas bebas terbatas dan obat keras (Dextro, Carnophen, Dexitab)

1.0


Oleh : Andi Reiza Akbar Sose

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Nelly Satiamiharja

Subyek : Drugs - Law And Legislation - Indonesia

Kata Kunci : criminal law, pharmaceutical distribution, pharmacy that do not meet the standards, the free drug is

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01006600_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01006600_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01006600_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01006600_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01006600_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01006600_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01006600_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01006600_8.pdf

T Tujuan penelitian sebagai berikut : 1). Menggambarkan pengaturan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2). Menggambarkan kesesuaian putusan hakim telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melaluistudi kepustakaan,kemudiaan data dianalisistsecara tkualitatif, dengan tmenggunakan tmetode tpenarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) untuk sanksi pidananya diatur dalam Pasal 196 serta dalam standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang pengamanan Sedian Farmasi dan Alat kesehatan serta Peraturan Menteri mengenai registrasi obat Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang Registrasi Obat. Kesesuaian Putusan Hakim Telah Memenuh iUnsur-Unsur Yang Terdapat Dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan.Dan sanksi berupa pidana penjara dan denda yang diberikan hakim Pengadilan Negeri terhadap terdakwa sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?