Perlindungan hukum konsumen terhadap klausula baku dalam perjanjian pembiayaan multiguna antara AKM dengan PT. SIF berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013
D Di Indonesia sering kali masyarakat membeli kendaraan bermotor dengan menggunakan jasa pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan konsumen, yang mana perjanjian antara kedua belah pihak berbentuk perjanjian baku, seperti yang dilakukan oleh AKM dan PT. SIF dalam penelitian ini. Permasalahan adalah sebagai berikut: Apakah klausula baku Pasal 8 ayat (1) huruf a dalam perjanjian pembiayaan multiguna antara AKM dengan PT. SIF melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf c POJK No. 1 Tahun 2013? dan Bagaimana Konsekuensi hukum atas perjanjian pembiayaan multiguna yang diterbitkan oleh PT. SIF yang memberi kuasa kepada PT. SIF untuk mengambil dan menjual barang yang menjadi objek perjanjian berdasarkan POJK No. 1 Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Klausula baku yang dilarang pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dalam perjanjian pembiayaan multiguna antara AKM dengan PT. SIF diduga telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf c POJK No. 1 Tahun 2013. Konsekuensi hukum terhadap SIF berdasarkan Pasal 53 ayat (1) POJK No. 1 Tahun 2013 sebagai akibat dilakukannya pelanggaran oleh PT. SIF sehingga dikenakan sanksi administratif.