DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Tjeng A Siong dan Almarhumah Tjioe Lian Tjia kepada ahli warisnya menurut kitab Undang-Undang hukum perdata (putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 586/Pdt.G/2013/PN.SBY.)

5.0


Oleh : Wahyu Trimulyo Aji

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/107

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Inheritance and succession (Customary law)

Kata Kunci : inheritance law, western civil inheritance law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500436_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2019_TA_SHK_010001500436_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500436_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2019_TA_SHK_010001500436_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 72
5. 2019_TA_SHK_010001500436_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 36
6. 2019_TA_SHK_010001500436_Bab-4_Pembahasan.pdf 54
7. 2019_TA_SHK_010001500436_Bab-5_Penutup.pdf 15
8. 2019_TA_SHK_010001500436_Daftar-Pustaka.pdf 1
9. 2019_TA_SHK_010001500436_Lampiran.pdf 516

P Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 586/Pdt.G/2013/PN.SBY.) yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Tjeng A Siong dan Almarhumah Tjioe Lian Tjia kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (2) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 586/Pdt.G/2013/PN.SBY tentang pembagian harta warisan Almarhum Tjeng A Siong dan Almarhumah Tjioe Lian Tjia kepada ahli waris yang sah telah sesuai menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata .Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Pembagian harta warisan almarhum Tjeng (tjan) A Siong ahli waris membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa terdapat 14 ahli waris sehingga pembagian harta warisan almarhum Tjeng (tjan) A Siong dan almarhumah Tjioe Lian Tjia yang sesuai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masing-masing ahli waris mendapatkan bagian 1/14 bagian (2) Amar Putusan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 586/Pdt.G/2013/PN.SBY.) bagian kedua dan ketiga mengenai pembagian harta warisan almarhum Tjeng (tjan) A Siong dan almarhumah Tjioe Lian Tjia tidak sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?