Tinjauan yuridis terhadap izin usaha niaga minyak dan gas bumi oleh perorangan di Banjar Celuk Kauh, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Bali (studi kasus Putusan Nomor 47/PID.SUS/2016/ PN.AMP)
P Pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi perlu adanya izin usaha niaga. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah izin usaha niaga Minyak dan Gas Bumi oleh perorangan di Banjar Celuk Kauh, Desa Bugbug Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 dan bagaimana pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam putusan Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN.Amp. terkait izin usaha niaga Minyak dan Gas Bumi. Untuk menjawabnya, dilakukan penelitian penelitian yuridis normatif dan deskriptif analitis dengan data primer Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Data diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesesuaian Pemberian Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi oleh perorangan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibahas dengan melihat penerapan perundang-undangan dengan permasalahan yang terjadi dimana dalam ketentuan tersebut telah mengatur mengenai prosedur dalam memperoleh izin usaha niaga. Pemberian sanksi diberikan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim terkait fakta-fakta hukum serta kesaksian dan pengakuan oleh pihak yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Disimpulkan bahwa Undang-Undang tersebut sudah sesuai dan diterapkan secara tegas baik mengenai prosedur hingga sanksi yang diperoleh bila terjadi penyalahgunaan serta perlunya sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai kewajiban memiliki izin usaha niaga dalam pelaksanaannya dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan sanksi tegas dilakukan berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta hukum, kesaksian, pengakuan dan/atau pembenaran yang telah dinyatakan secara sah di hadapan Majelis Hakim.