Tinjauan yuridis pemberhentian tidak hormat aparatur sipil negara karena melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Magetan Jawa Timur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (Studi Kasus:Nomor 24/G/2021/PTUN.Sby.).
S Setiap Aparatur Sipil Negara harus mematuhi semua kode etik dan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat seorang Pegawai Negeri Sipil yaitu saudara Ir. Daduk Agustyanta. Rumusan permasalahannya adalah Apakah proses pemberhentian tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara Berdasarkan objek putusan Nomor 24/G/2021/PTUN.Sby sudah sesuai dengan Undang-Undang terkait dan bagaimana akibat hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang dipilih menggunakan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah proses pemberhentian sudah sesuai dengan alur pemberhentian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Akibat hukum yang di terima saudara Ir.Daduk Agustyanta karena melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu diberhentikan tidak hormat dan harus kehilangan hak kepegawaiannya dan hak pensiunnya.