Analisis yuridis asas Ne Bis In Idem dalam perkara Perkumpulan Lyceum Kristen (P.L.K.) melawan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (studi putusan Nomor 47/PDT.G/2017/PN.BDG)
A Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara Perdata mengatur tentang putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap tidak boleh diputus kembali. Perkumpulan Lyceum Kristen (P.L.K.) menggugat Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa barat (B.P.S.M.K.- J.B.) atas sengketa kepemilikan tanah. Karena tidak ada eksekusi putusan, P.L.K. menggugat ulang tergugat, meskipun dalam asas Ne Bis In Idem perkara yang mempunyai subjek maupun objek yang sama dan pernah diputus tidak dapat digugat kembali. Bagaimana penerapan asas Ne Bis In Idem didalam perkara perdata menurutH.I.R. dan apakah putusan perkara perdata nomor 47/PDT.G/2017/PN.Bdg juncto Nomor 58 PK/Pdt/1995 telah melanggar asas Ne Bis In Idem merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Penelitian dilakukan dengan jenis deskriptif analistis, dengan analisis data kualitatif, dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan asas Ne Bis In Idem diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan tindak pidana dalam sengketa tanah; 2. Putusan perkara perdata nomor 47/PDT.G/2017/PN.Bdg juncto Nomor 58 PK/Pdt/1995 telah melanggar asas Ne Bis In Idem dan putusan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa asas Ne Bis In Idem belum berlaku sepenuhnya dalam prakteknya dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.