Kesejahteraan anak pada rumah susun Pinus Elok dan rumah susun Komarudin di Kota Jakarta berdasarkan peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Indonesia
R Rumah Susun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang lebih layak bagi para Masyarakat. Oleh karena itu, Adakah negara telah mengatur ketentuan tentang rumah susun yang ramah anak? dan apakah anak-anak yang bertempat tinggal dirumah susun sudah benar-benar sejahtera berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian Normatif Empiris, sifat penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara induktif. Peneliti melihat fakta di Rumah Susun Komarudin dan Rumah Susun Pinus Elok menggunakan data sekunder yang diperkuat dengan hasil wawancara. penulis melihat bahwa kesejahteraan anak yang berada di Rumah Susun Pinus Elok Blok A dan Blok B dan Komarudin belum merata. Untuk dapat melindungi hak-hak anak termasuk anak yang bertempat tinggal di rumah susun, sudah seharusnya pemerintah menciptakan pengaturan secara spesifik yang melindungi anak yang bertempat tinggal di rumah susun.