Tinjauan yuridis penyelenggaraan kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA) di Provinsi Riau
P Penyelenggaraan kehutanan berlandaskan pada asas manfaat dan lestari, asas kerakyatan, asas keadilan, asas kebersamaan, asas keterbukaan dan asas keterpaduan. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan kecukupan luas kawasan hutan dengan sebaran yang proporsional dengan pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan Taman Hutan Raya Kabupaten/Kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Pembagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau dan apakah penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim telah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 , Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tersebut, dalam pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) terdapat pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pada dasarnya pengelolaan Tahra SSH Riau telah sesuai dengan Perda Riau No 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih harus dilakukan pembenahan dan peningkatan dalam hal kinerja dan juga pengawasan, serta peningkatan peran serta masyarakat.