Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan (pupuk bersubsidi) tanpa izin (studi kasus putusan nomor : 55/Pid.Sus/2016/PN Pdg)
P Perkembangan ekonomi di Indonesia melaju pesat dari tahun ke tahun yang membuat banyak oknum berbuat kecurangan dan kejahatan di bidang ekonomi. Tindak pidana di bidang ekonomi itu memiliki akibat yang merugikan negara. Dalam bidang hukum, perbuatan tersebut digolongkan kedalam tindak pidana ekonomi, permasalahan dalam skripsi ini adalah. Bagaimana tinjauan yuridis mengenai perbuatan yang dilakukan pelaku tindak pidana ekonomi. Apa saja unsur-unsur delik yang terdapat dalam tindak pidana ekonomi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, dengan data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data yang dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan analisis penulis dapat ditarik kesimpulan menurut Studi Kasus Putusan Nomor : 55/Pid.Sus/2016/PN Pdg bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan yang didakwakan oleh Pengadilan, dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.