DETAIL KOLEKSI

Analisis pertimbangan hakim dalam permohonan putusan sela upah proses (studi putusan nomor.84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dengan putusan nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg)


Oleh : Muhammad Fauzan Fadilah

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/071

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Andari Yurikosari

Subyek : Finance;Wages - Law and legislation

Kata Kunci : industrial relations court procedural law, process fees, interim decisions

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500290_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500290_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500290_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2019_TA_SHK_010001500290_Bab-2_Tinjauan-Pustaka`.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500290_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500290_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500290_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500290_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2019_TA_SHK_010001500290_Lampiran.pdf

U Upah proses adalah istilah yang muncul dalam praktik Pengadilan Hubungan Industrial dan tidak diatur secara jelas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sehingga Majelis Hakim mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dalam menolak permohonan pembayaran upah dalam putusal sela pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor.84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr. sedangkan pada putusan perbandingan Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putusan Sela. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu Bagaimana ammar putusan Hakim yang memutus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dan Apakah yang menjadi dasar Hakim menolak dan menerima permohonan putusal sela pada putusan Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dan Nomor.181/ Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu sah untuk Hakim dalam memutus berdsarakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan Hakim menolak permohonan putusan sela pada kasus Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat materil dan pembuktian terhadap Pasal yang dijadikan dasar gugatan sedangkan pada kasus Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Hakim mengabulkan permohonan putusan sela karena penggugat dapat membuktikan syarat dalam pasal yang menjadi dasar gugatannya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?