Tinjauan yuridis pengawasan badan pemeriksaan keuangan mengenai pengelolaan dana pensiun oleh PT. Pertamina
B Badan Pemeriksa Keuangan selaku lembaga negara yang berwenang dalam hal pengawasan dan audit keuangan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah tentunya mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan yang tertera dalam pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan melakukan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi dan mengaudit kebijakan pengelolan dana pensiun yang dilakukan oleh perusahan BUMN PT Pertamina dan menemukan berbagai kejanggalan dan penyimpangan pengelolaan dana pensiun yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT.Pertamina). Adapun pokok permasalahannya yaitu bagaimanakah mekanisme pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Badan Usaha Milik Negara dan bagaimanakah hasil pengawasan dan tindak lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kerugian negara dalam dana pension PT Pertamina. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Dalam penilitian ini BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap DP Pertamina telah membuat LHP atas tujuan tertentu, LHP tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga berwenang untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan. Dalam hal ini BPK menyerahkan LHP tersebut kepada KPK sebagai suatu lembaga yang berwenangan untuk menyelesaikan kasus permasalahan korupsi.