Tinjauan yuridis pengawasan BPK terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan anggaran bagi pembelian lahan di Cengkareng
P Pembelian Lahan yang diperuntukan Rumah Susun yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta disinyalir banyak terjadi kejanggalan yang ditemukan oleh BPK. Hal inilah yang mendasari Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pengembangan atas ketidak wajaran pembelian lahan rumah susun Cengkareng tersebut. Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah sistem pengawasan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan anggaran pemprov DKI Jakarta dan bagaimanakah hasil pengawasan serta tindaklanjut oleh BPK terhadap pembelian lahan Rumah Susun Cengkareng. Tipe penelitian yang dipilih adalah yuridis-normatif, dengan sifat deskriptif analisis, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dilengkapi dengan hasil wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif, Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 7 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.15 Tahun 2004 bahwa BPK berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran keuangan negara. BPK selaku badan eksternal juga berwenang mengaudit keuangan negara. BPK dalam melakukan audit terhadap pembelian lahan Rumah Susun Cengkareng menemukan empat temuan investigasi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 668.000.000.000,00 tetapi dalam hal ini temuan BPK tidak ditindaklanjuti dikarenakan BPK melakukan kesalahan dengan mengesampingkan Perpres No.40 Tahun 2014.