Penguasaan tanah oleh PT. Pembangunan perumahan untuk pembangunan apartemen grand kamala lagoon Bekasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 PK/Pdt/2014
T Tanah merupakan suatu yang memiliki nilai yang penting di dalam kehidupan masyarakat, karena tanah merupakan elemen yang tidak mungkin dapat dikesampingkan dalam era pembangunan nasional. Akan tetapi tanah juga dapat menjadi masalah bagi manusia apabila tanpa adanya peraturan yang tegas. Pada saat ini banyak perusahan yang menjalankan usahanya dibidang property, demi memenuhi kebutuhan manusia untuk tempat tinggal. Permasalahannya adalah apakah penguasaan tanah oleh PT. Pembangunan Perumahan dalam pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon sudah sesuai dengan Hukum Tanah Nasional dan Bagaimana akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 PK/Pdt/2014. Penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yang didasarkan pada asas-asas hukum yang ada dalam peraturan-peraturan terkait dan bahan-bahan pustaka lainnya, dengan pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penguasaan tanah oleh PT. Pembangunan Perumahan dalam hal pembangunan apartemen Grand Kamala Lagoon tidak sesuai dengan Hukum Tanah Nasional dan terdapat akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 PK/Pdt/2014 yaitu Rustamadji dan Achmad Zubaedi Arief kehilangan tanahnya dan tidak adanya keadilan bagi Rustamadji dan Achmad Zubaedi Arief.