DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pembinaan dan pengawasan PPAT berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT

2.5


Oleh : Chelsia Christin Sanjaya Phie

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/022

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Dinda Keumala

Subyek : Land use - Law and legislation;Notaries - Indonesia

Kata Kunci : coaching, supervision

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500085_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500085_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500085_Bab-1.pdf 12
4. 2019_TA_SHK_010001500085_Bab-2.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500085_Bab-3.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500085_Bab-4.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500085_Bab-5.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500085_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500085_Lampiran.pdf

P PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT dalam menjalankan tugasnya harus dibina dan diawasi. PerMen ATR/Ka BPN No 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pembinaan dan pengawasan PPAT sebelum maupun sesudah berlakunya PerMen ATR/KaBPN No 2 tahun 2018 dan apa faktor penghambat dilaksanakannya peraturan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif, yaitu menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer sebagai data pelengkap yang dilakukan dengan wawancara dan analisis data secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebelum berlakunya PerMen ATR/KaBPN berdiri sendiri tanpa campur tangan dari organisasi IPPAT dan unsur akademik, setelah berlakunya PerMen ATR/KaBPN terdapat campur tangan organisasi IPPAT dan unsur akademik. Faktor-faktor penghambatnya adalah kurangnya koordinasi antara BPN dan IPPAT dalam menjalankan tugasnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?