Analisis Yuridis atas penetapan tersangka Aprianto oleh penyidik kepolisian Daerah Kota Gorontalo (studi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 4/Pid.Prap/2017/PN.Gto)
B Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kedudukan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka. Pokok permasalahan adalah apakah penetapan tersangka atas nama Aprianto yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kota Gorontalo telah sesuai atau tidak dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Pasal 1 butir 20 Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014? dan apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Prap/2017/PN.Gto telah sesuai atau tidak dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Pasal 1 butir 20 Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014?. Metode penelitian yuridis-normatif, menggunakan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Daerah Kota Gorontalo terhadap Aprianto dan Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Prap/2017/PN.Gto tidak sesuai dengan prosedur karena alat bukti surat tidak relevan dengan persangkaan yang disangkakan kepada Aprianto yaitu perkataan bohong yang dilakukan oleh Aprianto kepada Lumen Sukianto