DETAIL KOLEKSI

Tinjauan Yuridis hak angket DPR terhadap KPK dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tentang status kelembagaan KPK


Oleh : Alpina Pauzi Panjungan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/024

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Reni Dwi Purnomowati

Subyek : Constitutional law

Kata Kunci : state institutions, corruption eradication commission, inquiry rights

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600027_Halaman-judul.pdf 8
2. 2020_TA_SHK_010001600027_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600027_Bab-1_Pendahuluan.pdf 12
4. 2020_TA_SHK_010001600027_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 36
5. 2020_TA_SHK_010001600027_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 8
6. 2020_TA_SHK_010001600027_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600027_Bab-5_Kesimpualan.pdf 2
8. 2020_TA_SHK_010001600027_Daftar-pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600027_Lampiran.pdf 6

P Penelitian ini dilatarbelakangi Polemik apakah KPK bagian eksekutif atau yudikatif kembali mengemuka saat dibentuk pansus angket KPK oleh DPR berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3. sebagai landasan DPR memberikan hak angket KPK yang kemudian para Pemohon merasa dirugikan dan dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menjelaskan bahwa KPK masuk ranah Eksekutif, dalam putusan tersebut hakim MK memberikan pertimbangan bahwa dalam konsiderans menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan: bahwa lembaga pemerintahan yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berjalan secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 sebagai dasar hukum kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?