Tanggung jawab PT. Sinar Jaya Megah Langgeng kepada korban terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus Sinar Jaya dengan bus Arimbi di KM 117 tol Cipali.
P Pengangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dengan penumpang atau barang, dimana pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang dan/atau barang selamat sampai tujuan. mengenai kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan masih banyak dan sering terjadi. Bagaimana tanggung jawab PT.Sinar Jaya Megah Langgeng kepada korban terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus Sinar Jaya dengan bus Arimbi di KM 117 tol Cipali dan Bagaimana bentuk penyelesaian ganti rugi yang diberikan oleh PT.Sinar Jaya Megah Langgeng kepada korban terhadap kecelakaan yang terjadi pada bus Sinar Jaya dengan bus Arimbi di KM 117 tol Cipali merupakan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Sinar Jaya Megah Langgeng sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga terhadap Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan PT. Sinar Jaya Megah Langgeng tidak memberikan ganti kerugian kepada korban terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus Sinar Jaya dengan Bus Arimbi.