Analisis yuridis teori margin apresiasi (margin of appreciation) terhadap perlindungan hak kebebasan berekspresi menurut hukum hak asasi manusia internasional (studi kasus larangan penggunaan hijab di Prancis)
P Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan hijab yang menutupi seluruh wajah di ruang publik. Larangan itu disepakati pada Oktober 2010 dan mulai diterapkan April tahun berikutnya. Aturan itu berlaku di manapun seantero Prancis, baik di jalanan, di angkutan umum dan tempat publik lainnya. Tapi pada 2014 pengadilan yang sama kembali memberlakukan aturan itu. Lima tahun setelah aturan tersebut diberlakukan, sudah ada 1.500 kasus denda. Prancis memang negara yang menganut sistem sekuler, memisahkan urusan agama dan negara sejak Undang-Undang 1905. Maka permasalahannya adalah Bagaimana implementasi hak kebebasan berekspresi menurut hukum HAM internasional pada kasus Larangan Penggunaan Hijab di Prancis dan agaimana penerapan teori Margin Apresiasi dalam kasus Larangan Penggunaan Hijab di Prancis. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan penelitian secara normative terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kebebasan berekspresi masih memiliki batasan-batasan dengan ketentuan tertentu dan Prinsip Laïcité menjadi alasan besar adanya dukungan dari ECtHR mengenai peraturan perundang-undangan pelarangan hijab di Prancis.