Analisis yuridis kewajiban pendampingan penasehat hukum bagi terdakwa dalam perkara percobaan pembunuhan (studi putusan pengadilan negeri larantuka nomor 7/pid.b/2020/pn.lrt)
H Hak-hak tersangka/terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum termuat dalam Pasal 54 KUHAP dan menjadi kewajiban pada Pasal 56 KUHAP yang kewajibannya terletak pada pejabat yang terkait, meskipun demikian pelaksanaan mengenai bantuan hukum yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini tidak diterapkan pada putusan Pengadilan Negeri Larantuka No 7/Pid.b/2020/PN.Lrt terhadap seorang tersangka/terdakwa yang wajib didampingi oleh penasihat hukum karena ancaman pidananya diatas lima tahun atau lima belas tahun. Adapun permasalahan dalam putusan tersebut adalah Bagaimanakah penerapan kewajiban pendapingan penasihat hukum dalam Putusan Hakim No. 7/Pid.B/2020/PN.Lrt, sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 56 KUHAP dan Bagaimakah akibat hukum\putusan hakim No. 7/Pid.B/2020/PN.Lrt terkait tindak pidana percobaan pembbunuuhan yang terdakwanya tidak didampingi penasihat hukum. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis-normatif, dengan sifat deskriptif yang bersumber pada data sekunder, berbahan hukum primer dan sekunder, teknik pengelolaan data secara kualitatif, dan mengambil kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil penelitian adalah putusan pengadilan negeri larantuka No. 7/Pid.B/2020/PN.Lrt tidak menerapkan ketentuan Pasal 56 KUHAP yang mana hal tersebut sangatlah penting bagi terdakwa untuk mendapat keadilan, dan juga Putusan pengadilan negeri larantuka No 7/Pid.B/2020/PN.lrt tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang terkait.