Kajian kelembagaan pengelolaan Situ di Kota Depok
S Situ adalah kawasan resapan air yang perlu mendapat perlindungan karena berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang potensial. Banyak penduduk di sekitar situ yang memanfaatkannya sebagai sumber ekonomi seperti usaha perikanan, sebagai sumber air baku, sumber irigasi, perhubungan dan tempat rekreasi. Situ juga menjadi penampung massa air terutama pada saat musim hujan tinggi, sehingga situ juga berperan sebagai pengendali banjir.Permasalahan yang dihadapi situ-situ di wilayah Jabodetabek adalah semakin cenderungnya terjadi penyusutan luas situ, terutama akibat permukiman ilegal, sehingga menimbulkan permasalahan kekumuhan lingkungan, selain itu pencemaran situ oleh berbagai aktivitas masyarakat di sekitar situ. Dalam upaya pengelolaan situ-situ yang ada di Kota Depok, pada tahun 1999 telah dikeluarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok Nomor 821.29/71/Kpts/Huk/1999 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengendalian, Pengamanan dan Pelestarian Situ-situ. Dalam mendukung pengelolaan situ-situ di kota depok maka dikeluarkan peraturan tentang Pertauran Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum kemudian Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Pengelolaan Limbah Cair.Setelah Kelembagaan Pengelolaan Situ terbentuk beserta dikeluarkannya peraturan-peraturan yang mendukung pengelolaan situ di Kota Depok, ternyata permasalahan yang dihadapi oleh situ-situ di kota depok masih belum dapat diselesaikan. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaanya selama ini Lembaga Pengelolaan Situ masih terbatas karena kekurangan pendanaan dalam pengelolaan situ-situ di Kota Depok. Tidak adanya Law Enforcement dalam perizinan, pengawasan pembangunan dan aktifitas kegiatan warga yang mencemari situ mengakibatkan situ-situ di Kota Depok semakin tidak terlindungi.
S Situ is a water catchment area that needs protection because it functions as a buffer of life and has potential biodiversity wealth. Many people around it use it as an economic resource such as fisheries, as a source of raw water, sources of irrigation, transportation and recreation. Situ also becomes a reservoir of water mass, especially during high rainy seasons, so that it also acts as a flood control. The problem faced by the situ in Jabodetabek is that there is a greater tendency for widespread depreciation, mainly due to illegal settlements, causing environmental slums, in addition to that is pollution by various activities of the surrounding community. In an effort to manage the existing sites in Depok City, in 1999 the Decree of the Mayor of Depok Level 821.29 / 71 / Kpts / Huk / 1999 was issued regarding the Establishment of a Situation Control, Security and Preservation Working Group. In supporting the management of the situ in the city of Depok, a regulation concerning Regional Appeal Number 18 of 2003 was issued concerning the Border Line, Regional Regulation Number 14 of 2001 concerning Public Order then Regional Regulation Number 05 of 2002 concerning Permit for Liquid Waste Management. along with the issuance of regulations that support situ management in the City of Depok, it turns out that the problems faced by the sites in Depok still cannot be resolved. This is because in its implementation so far the Situ Management Institute is still limited due to lack of funding in the management of situ in Depok City. The absence of Law Enforcement in licensing, supervision of development and activities of residents who pollute the situation has resulted in increasingly unprotected areas in Depok City.