Analisis yuridis terhadap pengangkatan anak yang berada dalam pengasuhan ayah demi kesejahteraan anak tanpa diketahui ibu biologis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
P Perkawinan mengakibatkan terjadinya tanggung jawab orangtua terhadap anak. Tanggung jawab tersebut tidak hanya ada pada seorang istri melainkan juga ada pada suami. Hal tersebut terus berlangsung sampai anak kawin dan/atau dapat berdiri sendiri. Terjadinya perceraian tidak mengakibatkan putusnya tanggung jawab tersebut. Isu pertama dari akibat adanya perceraian ialah pengasuhan anak. Setelah ditentukan siapa pemegang hak hadhanah oleh Pengadilan, tidak berarti selesai permasalahan. Karena sering terjadi hak hadhanah yang jatuh pada seseorang, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dikuasai oleh pasangan lainnya. Sebagaimana masalah yang muncul dalam skripsi ini yaitu Apakah hak asuh seorang Ayah dapat dilepaskan kepada orangtua angkat tanpa diketahui oleh Ibu Biologisnya dengan alasan Kesejahteraan Anak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?. Permasalahan ini diselesaikan dengan metode penelitian hukum normatif dengan cara kualitatif dan deskriptif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Hasil kesimpulan adalah seorang ayah dapat melepaskan haknya terhadap anak kepada orangtua angkat selama proses ketentuan pengangkatan anaknya sesuai dengan peraturan mengenai pengangkatan anak yang berlaku, artinya adanya persetujuan dari orangtua lain, yaitu ibu kandung dari anak.