Pelatihan dan penyuluhan pengolahan limbah padat di Desa Karyawangi Pandeglang Banten
P Pengelolaan sampah saat ini berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 danPP No 81 Tahun 2012 di lakukan dengan dua fokus utama yaknipengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah sepertiyang di jelaskan di dalam UU maupun PP yang telah disebutkan dilakukanmulai dari sumber sampah sampai pada pengelolaan akhir. Dimanapengurangan sampah diwujudkan dengan keterlibatan aktif masyarakatmaupun pihak pengelola sampah. Pengurangan sampah sendiri dilakukan dengan proses 3R ( Reuse, Recycle dan Reduce). Hal ini karenasampai saat ini proses 3R dianggap yang paling sesuai dalam mengurangisampah di kota maupun Wilayah karena mampu mengurangi timbulansampah sebesar 15-20 % (Nurhayati ; 2013). Sedangkan untukpenanganan sampah merupakan hal teknis dalam mengelolah sampahmulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan dan sampai padapemrosesan akhir. Kedua fokus pengelolaan sampah baik itupengurangan maupun penanganan sampah merupakan amanat dari UUpengelolaan sampah di Indonesia sehingga harus untuk di tindaklanjuti dengan perda pengelolaan sampah untuk setiap daerah dan jugadigunakan sebagai metode dalam pengelolaan sampah setiap kota,wilayah maupun kawasan.