Pelatihan pajak penghasilan pasal 21 bagi pengurus koperasi Wilayah jakarta Pusat
m masalah yang muncul di koperasi Wilayah Jakarta Pusat adalah kurangnya pengetahuan dan ketrampilan dalam hal perhitungan dan pengisian SPT PPh Pasal 21 & Pasal 26. Secara umum tujuan dari kegiatan PKM ini adalah untuk lebih meningkatkan pemahaman peserta pelatihan dalam perhitungan PPh 21 & PPh 26. Pada awal pelaksanaan pelatihan perpajakan ini, terlihat para peserta pada umumnya belum memahami benar tentang konsep perhitungan pajak penghasilan, dan pengisian SPT. Namun karena materi yang disampaikan adalah materi yang memang peserta butuhkan, dan disajikan dengan contoh kasus dan latihan sesuai dengan praktek yang sebenarnya, maka seluruh peserta terlihat sangat fokus dan antusian pada pemaparan materi yang disampaikan oleh penyaji. Secara menyeluruh tujuan pelatihan ini dapat tercapai, yaitu telah dipahaminya oleh peserta konsep perhitungan pajak penghasilan, dan pengisian SPT sesuai dengan aturan undang undang perjakan yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa : Secara umum kegiatan pelaksanaan PKM ini telah berjalan dengan lancar dan cukup baik, terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh beberapa peserta yang mengikuti pelatihan. Saran yang dapat diberikan adalah : 1. Untuk pelatihan selanjutnya sebaiknya dianggarkan waktu yang memadai sehingga peserta dapat menyerap materi dengan sempurna. 2. Pelatihan akuntansi sebaiknya dilaksanakan secara berkelanjutan dengan peserta yang sama, karena sangatlah sulit untuk memahami materi yang diberikan dalam waktu yang singkat.