Analisis yuridis kedudukan hukum PT. Angkasa Pura II (Persero) dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
B BUMN Persero adalah hasil dari penerapan Pasal 33 UUD NRI 1945. BUMN Persero adalah Perseroan Terbatas yang modal nya terbagi atas saham baik seluruh atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara sebagaimana diatur dalam UU BUMN. Pada praktiknya sudah ada beberapa BUMN Persero yang dinyatakan dimohonkan PKPU bahkan pailit. Namun PT. Angkasa Pura II yang diajukan permohonan PKPU oleh kreditornya tidak dikabulkan karena para kreditor tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang berwenang mengajukan permohonan PKPU. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana peralihan status badan hukum Perum Angkasa Pura II Menjadi PT. Angkasa Pura II (Persero) sudah sesuai dengan karakteristik Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara dan bagaimana jika PT. Angkasa Pura II (Persero) dimohonkan permohonan PKPU selain Menteri Keuangan. Tipe Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan data sekunder, yang di dukung oleh data primer. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis diperoleh kesimpulan bahwa pada saat permohonan PKPU, PT. Angkasa Pura II (persero) sudah menjadi badan hukum dalam hal ini termasuk dalam BUMN Persero. Selain itu adanya pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) UUK-PKPU yang mana jika dikaitkan dengan permasalahan kewenangan mengajukan permohonan PKPU dapat dilakukan oleh siapa saja terhadap BUMN Persero dalam hal ini PT. Angkasa Pura II.