Hubungan tingkat kebisingan pesawat udara terhadap kesehatan pekerja, di Bandar Udara H.AS Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
B Bandar Udara H.AS Hanandjoeddin adalah bandara yang di kelola oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dibawah Kementerian Perhubungan yang tercatat lebih dari 308.909 orang penumpang setiap tahunnya. Bandara hanya memiliki satu landasan pacu dari beton bertulang dan aspal hotmix mempunyai panjang 3000 m serta lebar 45 m. Pengukuran tingkat paparan kebisingan (TWA) dilakukan dengan mengikuti standar OSHA (Occupational Safety and Health Administration), yaitu dengan menggunakan Sound level meter (SLM). Bising pada Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin dilakukan di 4 titik disekitar runway pada jarak 300 m dari runway. Untuk mengetahui keluhan yang dialami oleh pekerja di area runway maka dilakukan penyebaran kuesioner terhadap pekerja. Responden sebanyak 140 dengan spesifikasi70 buah dibagi menjadi 3 unit pada titik 1 di unit AMC (Apron Movement Control), titik 2 di unit Kantor Navigator dan ATC (Air Traffic Controller), titik 4 di unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan- Pemadaman Kebakaran (PKP-PK) responden yang terpapar, serta 70 buah pada area perkantoran responden yang tidak terpapar. Hasil pengukuran berkisar antara 53,9 dB(A) sampai dengan 86.5 dB(A) . Perhitungan TWA dititik 1 dan 2 menunjukan bahwa waktu pemaparan yang diizinkan sebesar 7,39 jam dan 14,6 jam dan pemaparan sebesar 85,5 dB(A) dan 86,3 dB(A). Dari penyebaran kuesioner didapat hasil sebanyak 52,86 % pekerja di unit PKP-PK, AMC, ATC mengalami gangguan pendengaran, dan di area perkantoran sebanyak 47,14 %. Berdasarkan analisis statistik terlihat bahwa kepatuhan terhadap penggunaan alat pelindung diri (APD) memiliki hubungan yang bermakna terhadap gangguan pekerja di unit AMC, ATC, PKP-PK dan pekerja di unit tersebut dengan masa kerja lebih dari 10 tahun memiliki resiko 1,5 kali mengalami gangguan pendengaran dibandingkan masa kerja kurang dari 10 tahun. Adapun pekerja di perkantoran dengan umur lebih dari 50 tahun memiliki resiko 4,1 kali lebih besar untuk mengalami gangguan pendengaran disbanding pekerja dengan umur kurang dari 50 tahun. Efektifitas penggunaan APD sebaiknya ditingkatkan dengan pemeriksaan berkala oleh pihak Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan serta pemberian sanksi bagi yang melanggar, begitu pula dengan pemberian berrier pada daerah yang berhubungan langsung dengan lokasi kerja serta pemberian peredam pada bangunan AMC, ATC, dan PKP-PK.
H H.AS Hanandjoeddin Airport is the airport which is managed by Technical Implementation Unit (UPT) under the Ministry of Transportation, which recorded more than 308 909 passengers annually. The airport has only one runway of reinforced concrete and hot mix asphalt has a 3000 m long and 45 m wide. Measuring the level of noise exposure (TWA) is done by following the standard OSHA (Occupational Safety and Health Administration), by using the Sound level meter (SLM). Noise at the airport H.A.S Hanandjoeddin performed at 4 points around the runway at a distance of 300 m from the runway. To find out the complaints of the workers in the area of the runway then made questionnaires distributed to workers. Respondents were 140 with specification 70 pieces divided into 3 units at point 1 in unit AMC (Apron Movement Control), point 2 in units of the Office of the Navigator and ATC (Air Traffic Controller), point 4 in unit Accident Rescue Fire- flight (PKP- PK) of respondents were exposed, as well as 70 pieces in the office area of respondents who are not exposed. The measurement results ranged from 53.9 dB (A) up to 86.5 dB (A). Time weighted average (TWA) calculation at point 1 and 2 shows that permissible exposure time are 7,39 hours and14,6 hours, and also 85,5 dB(A) and 86,3 dB(A) for exposure. The results obtained from questionnaires shows that 52,86% of workers in PKP-PK unit, AMC, and ATC have hearing problems and 47,14% in the office area. Based on statistical analysis, using personal protective equipment has a significant relationship with the labor disruption at AMC unit, ATC, PKP-PK and emloyees in the unit with working period over 10 years are 1,5 times more to having hearing problems than workers with less thhan 10 years of work. 50-year-old workers have 4,1 times bigger to have hearing problem than workers below 50 years old. It is better to enhance the using of APD with periodical monitoring by the UPT of the Ministry of Transportation as well sanctions for noncompliance, as well as the provision of Berrier in areas directl related to the work site and the provision of a damper on the AMC, ATC, and PKP- PK building.