Prosedur Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tahun Anggaran 2016
R Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam kurun waktu satu tahun anggaran dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Proses penyusunan RKA-K/L ini melibatkan beberapa kelembagaan seperti lembaga eksekutif dan legislatif. Penyusunan RKA-K/L diatur oleh undang-undang yang berlaku sebagai pedoman bagi setiap kementerian negara/lembaga