DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang menderita gangguan jiwa


Oleh : Sandy Poetra Pamungkas

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Mental disorders, criminal law ;offenses - law

Kata Kunci : eraser basiccriminal, offenders who suffer from mental disorders,

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01005574_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01005574_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01005574_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01005574_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01005574_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01005574_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01005574_2.pdf
8. 2014_TA_HK_01005574_1.pdf

P Pada prinsipnya setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus dipidana dan menerima akibat dari perbuatannya. apabila unsur pidananya terbukti maka berdasarkan teori pemidanaan pelaku harus menjalani penjara di lembaga permasyarakatan apabila pelaku tersebut memenuhi unsur objektif dan subjektif. Akan tetapi di dalam prakteknya terkadang seorang pelaku tidak dipidana walaupun telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti perbuatannya melawan hukum, hal tersebut bisa terjadi karena adanya unsur subjektif dalam pelaku yang tidak terpenuhi seperti cacat jiwa seperti halnya yang terjadi pada terdakwa Lamhumiras Hutagalung Als Hiras yang mengalami ganguan jiwa. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan pasal 338 KUHP dan apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur objektif dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 338 KUHP akan tetapi unsur subjektifnya yaitu kemampuan bertanggung jawab yang ada pada diri pelaku tidak terpenuhi karena pelaku mengalami gangguan jiwa yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari rumah sakit jiwa daerah sumatera utara yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung atas perbuatan (mengalami gangguan jiwa). Dasar pertimbangan hakim dengan melepaskan terdakwa dari hukuman pidana adalah dengan melihat ketentuan Pasal 44 KUHP yang dibuktikan dengan surat visum et repertum yang membuktikan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa sehingga hakim memerintahkan terdakwa untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa dengan biaya ditanggung oleh Negara selama 3 bulan.

I In principle, any person convicted of a criminal offense must be be convicted and received as a result of his actions. if the criminal element proven, based on the theory of sentencing the offender must undergo imprisonment in on prison if the offender meets the objective elements and subjective. But in practice sometimes an actor is not shall be punished despite having fulfilled the elements of criminal acts such as actions against the law, it can happen because of the element subjective in that the perpetrators were not met as mental disabilities as well as which occurred in the defendant Lamhumiras Hiras the Als Hutagalung experiencing psychiatric disorders. The issue raised is whether the crime of murder committed by the defendant in accordance with Article 338 of the Criminal Code and what are the considerations the judge acquittal of the defendant's criminal act of murder. this study using normative research type is descriptive analytical using secondary data obtained through the study literature and qualitative data were processed using deductive logic inference. The results showed that objective elements of the acts committed by the defendant has been comply with the provisions of Article 338 of the Criminal Code but the element of subjectivity that is the ability of responsible actors present in unfulfilled for mentally ill offenders evidenced by the a certificate from the local mental hospital in North Sumatra were stated that the defendant was not able to take the actions (mentally ill). Basic considerations judges with release the defendant from criminal punishment is to look provisions of Article 44 of the Criminal Code as evidenced by a post mortem which proves that the defendant is mentally ill so the judge ordered the defendant to be treated at the Psychiatric Hospital costs are borne by the State for 3 months.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?