DETAIL KOLEKSI

Asas keseimbangan hukum dalam perjanjian waralaba di Indonesia (studi kasus : perjanjian waralaba PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk)


Oleh : Nafis Lutfa' la Serfatuswan

Info Katalog

Subyek : Commercial law;Franchises (Retail trade) - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : principle of legal balance, Alfamart franchise agreement, franchising in Indonesia

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110140052_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TS_MHK_110140052_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TS_MHK_110140052_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TS_MHK_110140052_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TS_MHK_110140052_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TS_MHK_110140052_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TS_MHK_110140052_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TS_MHK_110140052_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TS_MHK_110140052_Lampiran.pdf

D Di era globalisasi saat ini orang-orang membutuhkan suatu sistem usaha yang dimana usaha tersebut sudah mulai banyak dikenal orang sehingga terjadilah usaha Franchise ini yang mungkin banyak memberikan keuntungan bagi Franchisor dan Franchisee. Sehingga banyak bermunculan di Indonesia para pengusaha – pengusaha Franchise baik international maupun lokal. Salah satunya perjanjian lokal yaitu perjanjian Waralaba PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Perjanjian Franchise selalu dibuat Perjanjian Baku atau Standard Contract. perjanjian baku diadakan tidak memberikan kesempatan kepada penerima waralaba untuk mengadakan “real bergaining” dengan pengusaha Alfamart atau pemberi waralaba. Penerima waralaba tidak mempunyai kekuatan untuk mengutarakan kehendak dan kebebasan dalam menentukan isi perjanjian baku ini, karena tidak memenuhi elemen-elemen yang dikehendaki pasal 1320 jo. 1338 KUH Perdata dan akibatnya tidak ada. Perjanjian baku atau Standard Contract tidak boleh dibiarkan tumbuh secara liar dan karena itu perlu ditertibkan, tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana cara memeberikan perlindungan hukum kepada penerima waralaba, yaitu dengan cara menertibkan klausul eksenorasi/perjanjian baku tersebut. Dalam hal ini yang dapat berperan adalah badan pembentuk undang-undang, pemerintah, pengadilan, notaris dan konsultan hukum. Maka dengan latarbelakang tersebut penulis tertarik untuk menganalisa perjanjian waralaba PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan judul tesis “ Asas Keseimbangan Hukum Dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia (Studi Kasus : Perjanjian Waralaba PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk ), metode Tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang di analisa secara deskriptif analisis.Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dari Perjanjian Waralaba PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pemberi waralaba dengan penerima waralaba di atas, ada 2 cara dalam penyelesaian sengketa terkait dengan perjanjian waralaba, yaitu : Adjudicative, contohnya litigasi (Pengadilan) dan arbitrase atau Non adjudicative, misalnya Negoisasi dan Mediasi. Melalui jalan Litigasi (Pengadilan) Selain faktor jangka waktu yang lama dalam proses dipengadilan, faktor biaya juga menjadi hambatan dalam menyelesaikan sengketa suatu sengketa. Pertikaian dalam waralaba, menurut penulis, sebaiknya dengan cara arbitrase atau negoisasi/mediasi (non litigasi). Metode ini disebut ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?