DETAIL KOLEKSI

Upaya hukum pemulihan hak konsumen di Sektor Jasa Pendidikan Studi Kasus Yayasan Pendidikan X Melawan Djoni Sukohardjo

5.0


Oleh : Wanda Pasya Magfirah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Subyek : Consumer protection - Law and legislation;Education, secondary

Kata Kunci : consumer protection law, BPSK.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_SHK_010001900605_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2023_TA_SHK_010001900605_LEMBAR-PENGESAHAN.pdf 4
3. 2023_TA_SHK_010001900605_BAB-I_Pendahuluan.pdf 19
4. 2023_TA_SHK_010001900605_BAB-II_Tinjauan-Pustaka.pdf 28
5. 2023_TA_SHK_010001900605_BAB-III_Metodologi-Penelitian.pdf 18
6. 2023_TA_SHK_010001900605_BAB-IV_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 21
7. 2023_TA_SHK_010001900605_BAB-V_Penutup.pdf 2
8. 2023_TA_SHK_010001900605_DAFTAR-PUSTAKA.pdf 6
9. 2023_TA_SHK_010001900605_Lampiran.pdf

S Sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang diatur dalam Bab X Pasal 45 UUPK yaitu Adanya gugatan konsumen. Djoni Sukohardjo sebagai Konsumen dengan Yayasan Pendidikan X. Konsumen Jasa Pendidikan mengajukan Gugatan di BPSK DKI Jakarta alasan gugatan permintaan pengembali uang SPP dan uang DPP yang pernah disetorkan kepada Yayasan Pendidikan X sebagai penyelenggara pendidikan setingkat SMP. Konsumen Jasa Pendidikan belum menikmati sama sekali seluruh fasilitas yang dijanjikan dengan total biaya sebesar Rp.246.750.000. Konsumen Jasa Pendidikan memutuskan untuk memindahkan anaknya Caitlin Sukohardjo untuk bersekolah disekolah yang lain dengan alasan pertimbangan pribadi dan Yayasan Pendidikan X menolak untuk pengembalian uang yang pernah disetor tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana upaya hukum pemulihan hak konsumen di sektor jasa pendidikan menurut UUPK dan 2) Bagaimana penerapan upaya hukum pemulihan hak konsumen dalam kasus Yayasan Pendidikan X melawan Djoni Sukohardjo. Tipe penelitian pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif, bersifat deskriptif menggunakan data sekunder dengan studi kepustakaan, dianalisa secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan deduktif. Hasil penelitian adalah Pelaku Usaha X melakukan 4 macam pelanggaran dari perspektif UUPK. Majelis Hakim BPSK tidak mempertimbangkan kontrak diantara Pelaku Usaha dengan Konsumen Jasa Pendidikan sebab majelis hakim hanyamempertimbangkan pada pasal 18 ayat (1) huruf c. Permasalahan hubungan hukum antara Pelaku Usaha X dengan Konsumen Jasa Pendidikan adalah berdasarkan kontrak. Pada pasal 23 UUPK yaitu Pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), Ayat (2), ayat (3), Ayat (4) dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengkata Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan konsumen.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?