Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang atas kecelakaan Bus Pariwisata Kitrans yang tidak laik jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Nomor Panggil : 2018/II/095
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti
Subyek : Carriage industry - Law and legislation
Kata Kunci : law of carriage, responsibility of the carrier
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_010001400398_Halaman-Judul.pdf | 7 | |
2. | 2018_TA_HK_010001400398_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2018_TA_HK_010001400398_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 15 | |
4. | 2018_TA_HK_010001400398_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2018_TA_HK_010001400398_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2018_TA_HK_010001400398_Bab-4_Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2018_TA_HK_010001400398_Bab-5_Penutup.pdf |
|
|
8. | 2018_TA_HK_010001400398_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2018_TA_HK_010001400398_Lampiran.pdf |
|
B Bus merupakan salah satu angkutan umum termasuk bus pariwisata yang ada di Indonesia, yang keberadaannya diatur dalam UULLAJ. Pihak pengangkut sebagai badan penyelenggara angkutan umum dalam menyelenggarakan kegiatannya harus menjaga keselamatan para penumpang selama dalam periode perjanjian angkutan umum, tapi ada kalanya penumpang tidak diangkut sampai ditujuan dengan selamat, seperti pada kasus kecelakaan bus pariwisata kitrans. Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang Bus Pariwisata Kitrans atas kecelakaan akibat bus tidak laik jalan Berdasarkan UULLAJ dan bagaimana bentuk ganti rugi oleh pengangkut terhadap penumpang atas kecelakaan Bus Pariwisata Kitrans yang tidak laik jalan Berdasarkan UULLAJ, merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitan normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan primer, yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa, pengangkut (PO. Zaki Trans) seharusnya bertanggung jawab berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UULLAJ. Akan tetapi dalam kasus ini PO. Zaki Trans tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia dan luka-luka dan tidak ada bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut kepada penumpang yang meninggal dan luka-luka sesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (2) UULLAJ 2009.