DETAIL KOLEKSI

Tinjauan Yuridis Dana Bantuan Keuangan dari APBN/APBD Kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan


Oleh : Abraham Giriselo Sarwo Pracoyo

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/002

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas

Subyek : Finance - Indonesia;Political parties

Kata Kunci : government law, political party aid funds

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400003_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400003_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400003_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2018_TA_HK_010001400003_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400003_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400003_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400003_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400003_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400003_Lampiran.pdf

N Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi dalam system pemerintahannya. Dalam negara demokrasi , partai politik sebagai sarana bagi masyarakat untuk berkecimpung dalam dunia politik nasional dan turut serta dalam menjalankan, mengontrol, serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pemerintahan suatu negara melalui wakil-wakil yang berada dalam legislatif. Akuntabilitas pendanaan Partai Politik (Parpol) memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia .Hal ini dikarenakan, Parpol sebagai pelaku utama dalam kegiatan pemilihan umum mempunyai tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah pengaturan dana bantuan keuangan kepada partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012? bagaimanakah mekanisme penerimaan dana bantuan keuangan kepada OPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ? dan apakah pertanggung jawaban keuangan dana bantuan keuangan kepada OPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD secara proporsianal penghitungannya berdasarkan perolehan jumlah suara. Bantuan keuangan yang diberikan kepada POI Perjuangan baru bisa disalurkan apabila POI Perjuangan memenuhi syarat­ syarat surat permohonan bantuan keuangan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBN/APBD yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan BPK untuk diperiksa.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?