DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tuanya (Studi Kasus Putusan Nomor 264/Pid.Sus/2017/PN Trg)


Oleh : Tiara Sukma Dena Lao

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/087

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Subyek : Crime - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, child protection law.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400453_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400453_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400453_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2018_TA_HK_010001400453_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 39
5. 2018_TA_HK_010001400453_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 6
6. 2018_TA_HK_010001400453_Bab-4_Pembahasan.pdf 21
7. 2018_TA_HK_010001400453_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_TA_HK_010001400453_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_010001400453_Lampiran.pdf 32

A Anak merupakan generasi dan tunas bangsa yang membutuhkan perlindungan lebih di muka hukum secara khusus yang berbeda dengan orang dewasa dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang masih belum matang. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur, tindak pidana terhadap anak masih sering terjadi terutama tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Dengan studi kasus Putusan Nomor 264/Pid.Sus/ 2017/PN Trg ini, pokok permasalahannya yaitu: 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur dari Pasal 76D JO. Pasal 81 ayat (1), atau Pasal 76D JO. Pasal 81 ayat (3), atau Pasal 76E JO. Pasal 82 ayat (1), atau Pasal 76E JO. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 285 KUHP? 2. Bagaimanakah bentuk gabungan kasus Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tuanya? Dalam hal ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Maka kesimpulan yang ditarik adalah semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak, hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak yang memberikan kewajiban kepada masyarakat maupun pemerintah untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan pidana bagi setiap orang yang melanggarnya agar anak dapat mendapatkan perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama sehingga dapat terciptanya kesejahteraan anak guna membangun negara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?