DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai hak untuk mendapatkan reparasi bagi korban penghilangan paksa di Mexico berdasarkan International Convention For The Protection of All Persons From Enforced Disappearance tahun 2006


Oleh : Ridi Avianti

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/095

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Aji Wibowo

Subyek : International law

Kata Kunci : right of reparation, ICPED, Mexico, enforced disappearance.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500366_Halaman-Sampul.pdf 9
2. 2019_TA_SHK_010001500366_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500366_BAB-I.pdf 18
4. 2019_TA_SHK_010001500366_BAB-II.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500366_BAB-III.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500366_BAB-IV.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500366_BAB-V.pdf 3
8. 2019_TA_SHK_010001500366_Daftar-pustaka.pdf 8
9. 2019_TA_SHK_010001500366_Daftar-riwayat-hidup.pdf

I ICPED adalah konvensi yang mengatur mengenai upaya-upaya mencegah, memberantas dan menghukum pelaku tindak pidana praktek penghilangan paksa, yang bertujuan untuk melindungi setiap orang dari praktek kejahatan penghilangan paksa. Setiap negara pihak wajib menjamin dalam sistem hukumnya bahwa korban penghilangan paksa mempunyai hak untuk memperoleh reparasi dan kompensasi yang cepat, adil, dan memadai. Karena korban memiliki hak untuk mengetahui kebenaran mengenai situasi dan keadaan peristiwa penghilangan paksa, perkembangan dan hasil penyelidikan serta nasib orang yang dihilangkan. Reparasi merupakan upaya pemulihan korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Mexico merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi ICPED, namun masih terdapat beberapa kasus mengenai penghilangan paksa yang terjadi di Mexico. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab negara terhadap korban penghilangan secara paksa dan apakah upaya reparasi yang dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi para korban penghilangan paksa di Mexico telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh konvensi ICPED. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Kesimpulan skripsi ini adalah Mexico sebagai negara yang meratifikasi Konvensi ICPED memiliki kewajiban bertanggung jawab untuk memberikan reparasi terhadap korban penghilangan paksa, karena reparasi merupakan slah satu bentuk tanggung jawab negara, dan upaya reparasi yang dilakukan Mexico belum memenuhi standar dari konvensi terkait dengan jaminan non-repetisi karena masih terdapatnya peristiwa pelanggran HAM yang terdapat di Mexico.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?