DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yiridis terhadap tindak pidana penangkapan ikan oleh warga negara Thailand tanpa memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) di wilayah Perairan Natuna

1.0


Oleh : Gerryson Tri Adi Putro

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja

Subyek : Offenses against the environment;environmental law - criminal provisions

Kata Kunci : criminal law, the crime of illegal fishing, Thai citizen, Fishing permit

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01007200_1.pdf
2. 2013_TA_HK_01007200_2.pdf
3. 2013_TA_HK_01007200_3.pdf
4. 2013_TA_HK_01007200_4.pdf
5. 2013_TA_HK_01007200_5.pdf
6. 2013_TA_HK_01007200_6.pdf
7. 2013_TA_HK_01007200_7.pdf
8. 2013_TA_HK_01007200_8.pdf

T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut : 1). Untuk menggambarkan mengenai kesesuaian putusan Hakim dengan Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 2004 tentang perikanan. 2). Untuk menggambarkan mengenai jenis-jenis delik yang terdapat pada tindak pidana penangkapan ikan oleh Warga Negara Thailand tanpa memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) Di wilayah Perairan Natuna (Studi Putusan No. 1014 K / Pid.Sus / 2010). Dilakukan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yangbdigunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 2004 tentang Perikanan karena semua unsur telah terpenuhi, yaitu unsur subyektifnya adalah setiap orang yaitu terdakwa Yee dan kesalahan yang dilakukan adalah melakukan penangkapan ikan tanpa SIPI serta unsur obyektifnya adalah melakukan penangkapan ikan di Wilayah Republik Indonesia. Delik-delik yang terdapat dalam kasus ini adalah delik kejahatan, delik formil, delik komisi, delik tunggal, delik sengaja, delik biasa dan delik khusus

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?