DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai pengajuan alasan-alasan upaya hukum kasasi menurut ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP

2.0


Oleh : Aprillia Lisa Tengker

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Setiyono

Subyek : Criminal Procedure

Kata Kunci : criminal procedure, cassation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01009063_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01009063_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01009063_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01009063_4.pdf 41
5. 2014_TA_HK_01009063_5.pdf 21
6. 2014_TA_HK_01009063_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01009063_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01009063_8.pdf

T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang kesesuaian alasan-alasan permohonan kasasi oleh para pihak dalam perkara pidana Nomor 1890 K/Pid.Sus/2010 dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. 2). Untuk memberikan gambaran tentang pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat kasasi terhadap alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh para pihak dalam perkara pidana Nomor 1890 K/Pid.Sus/2010. penelitiannya deskriptif analisis. Data dianalisis secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Pada data yang diperoleh, pengajuan alasan-alasan kasasi oleh pemohon (Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum) tidak sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim kasasi atas alasanalasan kasasi oleh terdakwa adalah tidak menemukan kesalahan penerapan hukum dan tidak memberikan pertimbangannya secara jelas. Majelis Hakim telah keliru menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum. Hakim tidak melihat kasasi Jaksa Penuntut Umum bukanlah upaya hukum karena pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum menerima putusan judex facti Pengadilan Tinggi

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?