DETAIL KOLEKSI

Dampak perencanaan pajak terhadap biaya pajak

1.7


Oleh : Retno Fitri Puji Utami

Info Katalog

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2007

Pembimbing 1 : Sofyan S. Harahap

Subyek : Tax planning;taxation

Kata Kunci : tax planning, tax expense, law and regulation taxation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_1.pdf
2. 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_2.pdf
3. 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_3.pdf
4. 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_4.pdf
5. 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_5.pdf
6. 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_6.pdf
7. 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_7.pdf

P Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X. Tujuan utamanya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah bentuk perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan apakah dengan perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X dapat mengurangi pajak. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran serta penjelasan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta, sifat atau karakteristik perusahaan. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, penulis melakukan penelitian lapangan seperti observasi, wawancara terhadap pihak manajemen dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif dan kuantitatif yaitu menganalisa perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X apakah tidak melanggar peraturan perundan-undangan perpajakan dan menganalisa dampak perencanaan pajak terhadap biaya pajak. Penulis melakukan penelitian ini dengan mengambil dan menggunakan data yang ada pada PT. X yaitu laporan keuangan selama satu tahun. Dengan data tersebut penulis membuat perbandingan besarnya PPh terutang apabila perusahaan melakukan perencanaan pajak dengan tidak melakukan perencanaan pajak. Berdasarkan perbandingan tersebut maka terbukti bahwa PT. X telah melakukan perencanaan pajak dengan baik karena memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perepajakan dan juga terbukti dengan melakukan perencanaan pajak PT. X dapat mengurangi biaya pajak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?