DETAIL KOLEKSI

Penegakan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dalam hilangnya dana nasabah bank sulselbar akibat phising berdasarkan hukum perbankan


Oleh : Muhammad Irfan Al Rabbani

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Setyaningsih

Subyek : -

Kata Kunci : Banking, Banking Principles, Phishing

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100282_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_SK_SHK_010002100282_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100282_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100282_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100282_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100282_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100282_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100282_Bab-1.pdf 16
9. 2025_SK_SHK_010002100282_Bab-2.pdf 19
10. 2025_SK_SHK_010002100282_Bab-3.pdf 9
11. 2025_SK_SHK_010002100282_Bab-4.pdf 22
12. 2025_SK_SHK_010002100282_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100282_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100282_Lampiran.pdf 11

P Perkembangan teknologi dalam sektor perbankan telah memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi, namun juga meningkatkan risiko kejahatan siber seperti phising. Kasus hilangnya dana nasabah di Bank Sulselbar akibat phising menjadi contoh nyata lemahnya penerapan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dalam sistem perbankan. Bank sebagai lembaga keuangan wajib menjaga kepercayaan nasabah dan menerapkan mitigasi risiko terhadap ancaman Phising. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian oleh Bank Sulselbar serta tanggung jawab terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat phising. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan terhadap asas-asas hukum dengan pendekatan empiris, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Sulselbar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Sulselbar tidak menerapkan prinsip kepercayaan dan Kehati-Hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, sehingga menyebabkan keterlambatan respons terhadap laporan nasabah sehingga nasabah mengalami kerugian yang lebih banyak. Selain itu, tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian nasabah belum terpenuhi sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2023. Penelitian ini menekankan perlunya peningkatan sistem keamanan siber, implementasi kebijakan mitigasi risiko yang lebih ketat, serta percepatan respons bank terhadap pengaduan yang dialami oleh nasabah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital dapat terjaga dan risiko kejahatan siber dapat diminimalkan.

T Technological developments in the banking sector have provided convenience for customers in conducting transactions, but also increased the risk of cyber crime such as phishing. The case of the loss of customer funds at Bank Sulselbar due to phishing is a clear example of the weak application of the principles of trust and prudence in the banking system. Banks as financial institutions are required to maintain customer trust and implement risk mitigation against phishing threats. This research aims to analyze the application of the principles of trust and prudence by Bank Sulselbar and the responsibility of customers who suffer losses due to phishing. The research method used is normative legal research conducted on legal principles with an empirical approach, where data is collected through literature studies and interviews with the Financial Services Authority (OJK) and Bank Sulselbar. The results showed that Bank Sulselbar did not apply the principles of trust and prudence as stipulated in the Banking Law, causing a delay in response to customer reports so that customers suffered more losses. In addition, the bank\\\'s legal responsibility for customer losses has not been fulfilled in accordance with Article 10 Paragraph (1) POJK No. 22 of 2023. This research emphasizes the need to improve cybersecurity systems, implement stricter risk mitigation policies, and accelerate bank responses to complaints experienced by customers. Thus, public trust in digital banking services can be maintained and the risk of cybercrime can be minimized.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?