DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak (studi putusan nomor 1201/Pid.Sus/2016/PN.Tng)


Oleh : Surya Apriadi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/127

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Subyek : Criminal law;Child protection law

Kata Kunci : criminal law, child protection law, criminal acts of economic and sexual exploitation of children

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001300349_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001300349_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001300349_Bab-1_Pendahuluan.pdf 21
4. 2018_TA_HK_010001300349_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 46
5. 2018_TA_HK_010001300349_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 6
6. 2018_TA_HK_010001300349_Bab-4_Pembahasan.pdf 24
7. 2018_TA_HK_010001300349_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2018_TA_HK_010001300349_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_010001300349_Lampiran.pdf 23

T Tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang memanfaatkan salon miliknya untuk digunakan sebagai tempat prostitusi dengan mempekerjakan karyawan salonnya yang masih dibawah umur untuk mendapat keuntungan dari kesepakatan berupa uang, dengan studi putusan nomor : 1201/Pid.Sus/2016/PN.Tng yang terjadi di Kota Tangerang. Permasalahan yang diangkat adalah1) Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (Studi Putusan Nomor 1201/Pid.Sus/2016/PN.Tng)?. 2) Bagaimana bentuk gabungan tindak pidana pada tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah1) Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi rumusan unsur Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 2) bentuk gabungan tindak pidana pada tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak yang masih dibawah umur adalah merupakan perbuatan berlanjut karena telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?